Pelaku pembunuhan Sudianto Liemantoro tertunduk saat digelandang ke kantor polisi, Selasa (28/9/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Tak hanya itu, saat pemeriksaan sejumlah saksi dari tetangga korban dan menemukan indikasi adanya teriakan, yang diduga dari korban. 

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian ditemukan beberapa kejanggalan. Akhirnya dari keterangan saksi yang mendengar teriakan orang minta tolong, terus ada kecurigaan dari anak kandung korban termasuk hasil visum terhadap luka dan beberapa persesuaian keterangan," katanya. 

Buher, sapaan akrabnya menerangkan dugaan kuat akhirnya tertuju kepada suami korban yang sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi. Dari penyelidikan dan keterangan saksi disebutkan bahwa korban diketahui dibunuh pelaku pada Jumat dan diketahui anak korban pada Sabtu dini hari 18 September 2021. 

Selanjutnya polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi kepada korban yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi. 

"Satu hari kemudian diperiksa sebagai saksi yang diduga sekarang sebagai tersangka, saudara SL. Dalam pemeriksaan tersebut, yang mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban, terjadi beberapa kali," tuturnya. 

SL pun terancam dijerat dengan pasal 340 dengan subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman mati sampai seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network