"Ada empat laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp69 miliar 749 juta, tersangka Fitra Ardhita melakukan penipuan penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, di mana setelah para korban menginvestasikan uangnya, uangnya tidak kembali dan tidak dapat keuntungan," ujar Bayu menambahkan.
Bayu mengakui pelaku sempat masuk laporan orang hilang karena ketika meninggalkan rumah, Fitra tak pamit dengan keluarganya. Namun dari laporan empat korban yang sebagian besar warga kota Malang kasus ini berhasil diungkap.
Fitra bahkan sempat tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Malang Kota.
"Yang bersangkutan dipanggil dari saksi juga tidak hadir, pada saat itu pula ada laporan dari keluarganya bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya," ujar Bayu kembali.
Dari tangan pelaku, Polresta Malang Kota menyita beberapa barang bukti berupa empat bandel rekening koran bank BCA atas nama Fitra Ardhita, lima bandel kerjasama antara Fitra dengan para korban, satu bandel slip setoran, handphone, ATM, dan token mlik Fitra.
"Pelaku dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait