Kondisi bus yang hancur setelah menabrak tiang reklame, Senin (16/5/2022). (Foto iNews.id/Sholahudin).

Selain Pasal 311, Ade juga dikenakan pasal subsider di Pasal 310 ayat (4) Undang-undang yang sama. Pada Pasal 310 ayat (4) diterapkan jika ternyata Ade terbukti hanya melakukan kelalaian saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas. 

"Hukuman 6 tahun penjara. Kalau lalai mutlak, karena tidak dia sadari," katanya.

Diketahui, bus pariwisata berpenumpang 32 orang menabrak besi pembatas tol sebelum berhenti menabrak papan VSM di pinggir Jalan Tol Sumo Senin (16/5/2022) pukul 06.15 WIB. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Akibatnya 16 penumpang tewas, termasuk penumpang yang meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit kepala. Sang sopir cadangan bus nahas itu Ade Firmansyah juga mengalami luka, sedangkan sopir bus Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga Desa Boteng, Menganti, Gresik, selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Maka, total ada 34 orang di dalam bus nahas tersebut. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network