“Selama tidak pulang, korban mengaku pergi bersama pelaku, laki laki yang baru dia kenal di Facebook,” katanya.
Dalam interogasi tersebut, korban juga mengaku telah melakukan hubungan intim. Mendengar itu, orang tua korban sontak meradang dan mencari pelaku. Di depan orang tua korban dan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia juga mengatakan telah menjanjikan membelikan HP jika bersedia diajak berhubungan intim.
Dari hasil visum medis terdapat luka baru pada alat vital korban. Kibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini tengah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait