Polresta Kediri menangkap pelaku perampokan nasabah BPR yang merupakan oknum anggota Satpol PP berikut barang buktinya, Kamis (27/10/2022). (Foto: Antara)

Terkait dengan modus, Kapolres mengatakan pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara daring. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi daring.

"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network