BANGKALAN, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Jumat (28/7/2023) besok. Sidang ini terkait perkara nomor 89-PKE-DKPP/ VI/2023 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp150 juta, yakni terkait keperluan melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024 mendatang," kata sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui rilis yang disampaikan oleh Humas DKPP.
Yudia mengatakan, sidang pemeriksaan tersebut akan dipimpin oleh ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin, membenarkan rencana sidang tersebut. Meski begitu pihaknya memasrahkan sepenuhnya proses kasus tersebut kepada TPD dan DKPP sebagai institusi berwenang.
"Ya, (sidang) akan digelar besok. Dipanggil semua kita, baik ketua maupun anggota (KPU Bangkalan) dipanggil semua. Kami akan hadir langsung sebagai pihak terkait. Jika dimintai keterangan atau kesaksian (saat sidang), ya kami akan menyampaikan sejauh yang kita tahu," kara Zainal lewat telfon, Kamis (27/7/2023).
Zainal mengatakan, bukan kapasitas KPU Bangkalan untuk melakukan pembelaan, meski hal itu berkenaan dengan kasus yang membelit salah satu anggotanya. "Bukan kapasitas kami membela atau bagaimana. Mungkin (kami) pasif saja ya," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan rilis dari DKPP, agenda sidang besok yakni mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Rencananya, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun media sosial resmi DKPP di Facebook @medsosdkpp.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait