BANGKALAN, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Jumat (28/7/2023) besok. Sidang ini terkait perkara nomor 89-PKE-DKPP/ VI/2023 di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Teradu didalilkan menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebesar Rp150 juta, yakni terkait keperluan melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada tahun 2024 mendatang," kata sekretaris DKPP, Yudia Ramli melalui rilis yang disampaikan oleh Humas DKPP.
Yudia mengatakan, sidang pemeriksaan tersebut akan dipimpin oleh ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan, Zainal Arifin, membenarkan rencana sidang tersebut. Meski begitu pihaknya memasrahkan sepenuhnya proses kasus tersebut kepada TPD dan DKPP sebagai institusi berwenang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait