Mantan Kades Trisno Harianto dibawa keluar ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan, Rabu (19/10/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

"Bidang pidana khusus menetapkan sauarda TH sebagai tersangka dugaan tindak pidaha korupsi pembangunan BUMDESA di Dusun Pekingan, Sumbersono, Dlalmggu tahun 2018-2019. Pembagunan tersebut tidak sesuai denga mata anggaran dengan APBD Desa Sumbersono dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono. 

Gaos mengatakan, modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp400 juta di tahun 2018. Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai silpa dan ditambah anggaran Rp400 juta di tahun 2019. 

Gaos menjelaskan, atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network