Kades Roomo Manyar, Gresik, Rusdianto saat digelandang ke mobil tahanan, Senin (29/8/2022). (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

Sementara itu, Rusdianto hanya tertunduk saat digelandang ke mobil tahanan. Rusdianto keluar dari Kejari Gresik menggynajan rompi oranye dengan tangan diborgol. Dia juga tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan mengenai kasus dan statusnya. 

Diketahui, Tim Pidsus Kejari Gresik sebelumnya menetapkan kepala desa Roomo Manyar yang masih aktif, Rusdianto sebagai tersangka pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, bahwa telah terjadi penyelewengan APBDes hingga merugikan negara sebesar Rp270 juta. 

Pada kasus ini tim Pidsus Kejari Gresik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network