Tersangka, Pendeta HL (tengah) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap jemaah. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menerima informasi adanya korban lain dalam kasus pencabulan oleh Pendeta HL. Kuasa hukum tersangka meminta polisi untuk tidak menyampaikan ke publik sebelum ada bukti yang cukup.

“Kalau masih kemungkinan, kami minta polisi jangan disampaikan ke publik, itu merugikan klien kami,” kata Kuasa Hukum tersangka, Jefry Simatupang, Rabu (11/3/2020).

Dia mempersilakan polisi menyampaikan kepada masyarakat jika sudah korban lain sudah resmi melapor atau sudah menjalani BAP. Sampai saat ini, tersangka dilaporkan atas kasus pencabulan dengan satu korban.

Jefry juga mengatakan jika polisi sudah mendapatkan dua alat bukti kuat dan sah menurut hukum, dia berharap proses hukum segera dilakukan. Sebelumnya, proses dari pelaporan hingga ditetapkan sebagai tersangka terbilang cepat sekitar 17 hari.

“Kalau sudah punya bukti kuat, ajukan ke pengadilan. Kita buktikan di sana,” katanya.

Sementara untuk opsi pra peradilan, Jefry mengatakan pihaknya masih memikirkan hal tersebut.

Jefry menambahkan, hingga saat ini kliennya mengatakan tidak ada pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Laporan juga terkait pencabulan.

“Kami bantah dengan keras jika ada laporan adanya pemerkosaan,” katanya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap pendela HL. “Ada bukti dan laporan diduga adanya korban lain sehingga pelaku ditahan,” katanya.

Luki menambahkan, untuk korban yang sudah melapor saat ini, sudah cukup bukti dan lengkap. Namun polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, seorang pendeta berinisial HL dilaporkan oleh aktifis perempuan Jeanie Latumahina ke Polda Jatim. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW.

Dalam laporannya, diketahui korban dicabuli oleh HL selama 17 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka kemudian ditangkap di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat disebut hendak pergi ke luar negeri, Sabtu (7/3/2020) lalu.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network