SURABAYA, iNews.id – Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial HL (57) di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Renakta Reskrimum Polda Jatim, terungkap fakta oknum pendeta HL telah mencabuli jemaat berinisial IW (26) sejak korban masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan di ruang istirahat dan ruang tamu yang berada satu komplek dengan gereja.
Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.
"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai empat. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai empat," ujar Pitra, Senin (9/3/2020).
Saat ini, korban IW tengah mengalami depresi karena tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing. "Korban ada penanganan khusus," ucap Pitra.
Pitra juga meluruskan, tindakan pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahui rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.
Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 12 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.
Tersangka kemudian ditangkap di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat disebut hendak pergi ke luar negeri, Sabtu (7/3/2020).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait