SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berjanji segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon. Regulasi ini tengah dikebut dan akan diputuskan pada tahun 2020 mendatang.
Janji ini disampaikan Pemprov Jatim saat menerima perwakilan para buruh pada aksi, Rabu (2/10/2019) siang tadi. Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menjelaskan, raperda jaminan pesangon akan dimasukkan dalam Propem Perda 2019. Harapannya, pembahasan akan dilakukan kurang dari satu tahun sehingga bisa disahkan awal tahun depan.
“Komitmen kami, raperda jaminan pesangon masuk Prolegda 2019 dan akan kami selesaikan,” katanya.
Pihaknya berjanji pembahasan perda tersebut akan melibatkan buruh. “Kami minta bantuan. Tolong naskah akademiknya (raperda) bisa dilihat (buruh) juga. Setelah dibahas, nanti akan digarap Komisi E,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo juga mendukung penuh upaya pengesahan perda tersebut. Namun, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pengesahan.
“Tahapannya, alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Jatim akan terbentuk. Setelah terbentuk, maka Komisi E akan mengusulkan program pembentukan (propem) perda sehingga raperda jaminan pesangon masuk di November dan bisa dibahas,” katanya.
Sebelum masuk dalam pembahasan, buruh bersama dewan diharapkan telah membahas draf awal raperda tersebut. “Draf bisa didiskusikan antara pemerintah, dewan, hingga, buruh. Draf awal akan dibawa ke paripurna sehingga kerangka pemikiran sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli menyambut baik komitmen Pemprov Jatim tersebut. Pasalnya, selama ini banyak banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pascapemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
“Kami risau, saat ini banyak perusahaan lari dari tanggung jawabnya,” katanya.
Jazuli mengatakan, perda pesangon sangat perlu terutama untuk jaminan kesejahteraan para buruh. Lagipula, perda tersebut dinilai tidak merugikan siapa pun, baik perusahaan maupun pemerintah.
“Karena itu, kami berharap perda ini bisa disahkan pada awal tahun depan. Kalau ini terjadi, maka akan menjadi kado terindah di perayaan Hari Buruh 1 Mei nanti,” ujarnya.
Diketahui, siang tadi ribuan buruh menggelar aksi di depan gedung DPRD Jatim. Adapun tuntutan aksi di antaranya menolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2019 dan Nomor 228 Tahun 2019.
Selain itu, para buru juga menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri. Tuntutan lain, mendorong DPRD Jatim segera mengesahkan perda tentang jaminan pesangon.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait