SAMPANG, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sampang, Jawa Timur (Jatim) nekat menjadi bandar sabu usai dicerai suami. Pelaku ditangkap aparat Satnarkoba Polres Sampang dan anggota polsek jajaran dengan barang bukti 43 paket sabu dengan total berat 16 gram.
HZ (43) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Barang bukti sabu ditemukan petugas di dalam kantong baju yang digantung di belakang pintu kamar.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjadi bandar sabu untuk menghidupi ketiga anaknya usai bercerai dengan suami delapan tahun lalu. Sementara sabu didapatnya dari wilayah Pamekasan.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pelaku merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap aparat dengan kasus narkoba. Enam di antaranya laki-laki yang merupakan pengedar sementara HZ menjadi bandar.
“Penangkapan tujuh tersangka ini dilakukan selama dua minggu. Total sabu yang disita ada 43 gram,” katanya saat rilis kasus, Senin (5/10/2020).
Keenam pengedar sabu yang ditangkap yakni NH, SS, MR, RC, HR dan SY. Petugas juga menyita sejumlah timbangan dan uang tunai.
Atas perbuatanya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait