SURABAYA, iNews.id - Deadline pemanggilan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik pada 23 Oktober telah final. Penyidik tidak akan menjadwal ulang, sebagaimana permintaan kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien, yang meminta penundaan pemeriksaan pada 1 November 2018.
"Sesuai jadwal sebelumya, batas akhir Ahmad Dhani untuk menjalani pemeriksaan adalah 23 Oktober. Namun bila tetap tidak datang, maka 24 Oktober akan ada surat untuk membawa," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Menurut Barung, penyidik punya pertimbangan khusus mengenai jadwal pemeriksaan terhadap tersangka. Sehingga tidak bisa diatur sesuai keinginan tersangka. "Memangnya negara ini diatur individu (Ahmad Dhani)," kataya singkat.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan itu, penyidik Polda Jatim, juga telah resmi melayangkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi. "Surat pencekalan tersebut sudah kami layangkan pada hari Jumat (19/10/2018)," katanya.
Barung mengatakan, pencekalan dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam rangka penyidikan. "Yang kami lakukan sebagai langkah antisipatif penyidikan. Janganlah kami dibuat beban atas ketidakhadiran yang bersangkutan karena berada di luar negeri," ucapnya.
Untuk itu, Polda Jatim berharap surat cekal dari Dirjen Imigrasi bisa segera turun. "Kami harap surat pencekalan segera turun secepatnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Untuk diketahui, pada Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta penundaan. Namun, tidak disebutkan waktu maupun alasan penundaan.
Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani juga meminta penundaan lagi. Kali ini disebutkan waktu penundaan pemeriksaan pada 1 November.
Pada kasus ini, Dhani dinyatakan sebagai tersangka atas ucapan 'idiot' saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden 26 Agustus silam. Ucapan tersebut direkam dalam video blog (vlog) dan viral. Buntut dari ucapan ini, Dhani dilaporkan Koalisi Penyelamat NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A Ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait