Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan soal penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Status hukum baru Ahmad Dhani ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018). “Per hari ini, AD (Ahmad Dhani) ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik terkait ucapan 'i' (idiot)," kata Barung, Kamis (18/10/2018).

Barung menyampaikan, hari ini semestinya Ahmad Dhani dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, politisi Partai Gerindra itu tidak hadir. Melalui pengacaranya, Ahmad Dhani mengaku berhalangan hadir dan minta penundaan.

“Ini (ketidakhadiran) juga kami sayangkan. Apalagi tidak disebutkan detail tentanng alasan ketidakhadiran itu. Ditunda karena apa, waktunya kapan. Karena itu, kami akan panggil lagi sebagai tersangka,” katanya.

Barung belum memastikan kapan jadwal ulang pemanggilan Ahmad Dhani ini. Namun dia memastikan akan diagendakan pekan depan. “Bisa Senin, Selasa atau Kamis. Tergantung penyidik,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dhani dilaporkan elemen Koalisi Pembela NKRI. Laporan ini dibuat menyusul video blog (Vlog) yang dibuat Ahmad Dhani saat tertahan pendemo di Hotel Majapahit pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018. Dalam vlog itu, Dhani menyebut para pendemo sebagai orang-orang idiot. Ujaran inilah yang menyinggung para pendemo.

Kala itu, Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya. Namun, agenda itu batal karena Dhani dihadang pendemo.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network