"Ayahnya kemudian melaporkan kepada kami dan kami segera melakukan pengejaran bersama ayah korban. Diketahui tersangka ini berada di Terminal Bus Arjosari dan hendak kabur ke Jakarta," kata Leonardus.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, saat pemeriksaan polisi, SA mengatakan, ayah N kerap melampiaskan kemarahan kepada dirinya meski dia sebenarnya tak bersalah. Karena sering dimarahi, SA kesal dan dendam.
Kebetulan, SA hanya tinggal bersama N di lokasi tempat kerjanya. Sementara sang ayah tidak berada di lokasi.
"Korban dan pelaku ini tinggal berdua di rumah tersebut," kata AKP Azi Pratas Guspitu.
Azi menambahkan, untuk pemulihan psikis korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan kepada korban demi pemulihan kondisi mental dan psikisnya.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait