Meski begitu, pelaku masih sakit hati dan menyimpan dendam. Dendam itulah yang dilampiaskan pelaku dengan membunuh korban. "Untuk motif kejadian, dendam. Jadi yang pertama istri pelaku diselingkuhi dan dinikahi korban. Modusnya, pelaku memukul kepala korban dengan kayu saat bertemu di sawah," katanya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sakit hati kepada korban. Sebab, selain istrinya diselingkuhi, anaknya yang tinggal bersama mantan istrinya itu tidak dirawat dengan baik setelah istri korban meninggal dunia setahun yang lalu.
Sebelumnya, pelaku juga sudah mengingatkan korban agar merawat anaknya dengan baik. Sebab rumah dan tanah serta ternak yang ditinggalkan dulu untuk anaknya. Namun hal itu diabaikan oleh korban.
Kini pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait