MALANG, iNews.id - Ribuan guru honorer di Kabupaten Malang, Jawa Timur menggelar demo memprotes rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tertera pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 tentang Pembatasan Usia CPNS. Aksi demo itu berlangsung haru lantaran diwarnai isak tangis guru honorer.
Dengan membawa poster dan spanduk tuntutan, ribuan guru honorer itu menyampaikan aspirasi mereka di depan gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/9/2018) siang.
Aksi demo diawali dengan pembacaan istigasah bersama. Isak tangis guru honorer mewarnai aksi demo memprotes peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) lantaran merasa pengabdian mereka tak dihargai.
Massa memprotes peraturan menteri terkait rekrutmen calon pengawai negeri sipil yang mengatur batasan usia guru. Berdasarkan peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Dan 37 Tahun 2018 yang membatasi usia CPNS, para honorer berusia 35 tahun per 1 Agustus tidak boleh mengikuti tes CPNS.
Padahal, banyak di antara pegawai honorer ini yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun, kendati dengan bayaran rendah yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000.
Massa menuntut Permenpan-RB Nomor 36 dan 37 tentang pembatasan usia rekrutmen CPNS segera dicabut. “Di Kabupaten Malang terdapat sedikitnya 100.000 guru honorer yang tidak memenuhi syarat usia tersebut karena berusia di atas 35 tahun. Sementara hanya 60 orang yang usianya di bawah 35 tahun,” kata korlap aksi, Edi Susilo, Kamis (20/9/2018).
Aksi demo berakhir setelah perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang, menemui massa dan bersedia diajak berdialog. Massa mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar bila tuntutan mereka tak dipenuhi.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait