MALANG, iNews.id - Ratusan elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Balai Kota Malang, Kamis (22/8/2024). Aksi turun ke jalan ini menentang keputusan DPR yang membahas revisi UU Pilkada dan putusan MK.
Pantauan iNews, demo hari ini di Malang Raya berasal dari mahasiswa dan masyarakat sipil berunjuk rasa sambil membawa sejumlah spanduk dan poster tuntutan. Di antaranya bertuliskan 'DPR RI Membajak Putusan MK #KawalPutusanMK, 'Eksekusi Putusan MK', 'Pilihan Nurani Melawan Tirani'.
Dalam orasinya, massa menyoroti keputusan DPR yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada usai keluarnya putusan MK soal penetapan batas usia pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Selama aksi demonstrasi, sebagian jalanan di Bundaran Tugu Malang dialihkan. Ratusan polisi baik yang berseragam dan berpakaian preman tampak berjaga-jaga.
Selain itu, massa juga menyoroti putusan MK mengenai ambang batas partai politik untuk mengusung pencalonan kepala daerah yang akhirnya coba dianulir DPR RI dengan membahas revisi UU Pilkada.
"Kami menyayangkan tindakan yang telah dilakukan DPR RI ini mengenai ambang batas dan usia pencalonan, yang artinya telah memberikan tabiatnya untuk menjegal segala bentuk konstitusi, dan mencapai demokrasi yang telah ada di Indonesia," teriak salah satu koordinator lapangan (Korlap) demo saat berorasi.
Mereka juga berharap rapat paripurna DPR RI mengenai pengesahan revisi UU Pilkada yang ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau jumlah anggota DPR RI yang hadir dihentikan. Sebab rapat paripurna itula dinilai akan menganulir putusan MK dengan membuat revisi baru UU Pilkada.
"Ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok atau lusa tetap terjadi," kata Rembo, salah satu korlap aksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait