Untuk kendaraan roda empat, tarif bawah ditetapkan Rp3.800/km dan tarif atas Rp6.500/km. Sementara itu, untuk roda dua, tarif minimum adalah Rp2.000/km dan maksimum Rp2.500/km.
Nyono menambahkan bahwa Dishub Jatim hanya memiliki kewenangan untuk mendorong kepatuhan terhadap SK tersebut, tanpa dapat memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.
"Sanksi bukan kewenangan kami, itu ada di pemerintah pusat. Kami hanya bisa mengatur tarif sesuai SK Gubernur,” ujarnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait