Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan E ibu korban dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait