BLITAR, iNews.id – Suparti (52) warga Desa Ploso dan Umiati (57) warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) ditangkap warga saat mencuri satu karung gabah padi di areal persawahan.
Kedua pelaku yang berusia lebih dari setengah abad itu lalu dibawa warga ke Polsek Wlingi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu karung gabah padi, lampu senter, selendang dan tas yang mereka gunakan untuk mencuri. Petugas juga mengamankan dua sepeda yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.
Kepada petugas, Suparti mengaku, nekat mencuri karena desakan ekonomi. Suami pelaku sudah lepas tanggung jawab dan tidak lagi mengurusnya. Sehingga, dia pun terpaksa mencuri gabah untuk memberi makan dua anaknya.
“Saya terpaksa mencuri karena keadaan ekonomi. Sudah dua kali saya mencuri gabah di persawahan,” tutur Suparti.
Pelaku yang tertunduk malu saat digelandang petugas menyesali perbuatannya. Namun dia tak memiliki pilihan lain karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Wlingi Kompol Wakhid Arifaini mengatakan, kedua pelaku ditangkap warga yang sedang ronda di areal persawahan. Para petani yang meninggalkan gabah di sawah sering merasa kehilangan. Mereka mencurigai kedua pelaku, karena dianggap sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut. Selain kedua pelaku, warga juga membawa sejumlah barang bukti ke petugas.
“Kedua nenek ditangkap warga karena mereka menilai pelaku sudah sering mencuri. Kami sudah mencoba memediasi antara korban dengan pelaku, namun korban tetap menghendaki proses hukum,” ujarnya.
Kedua pelaku yang telah diamankan itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait