Pelaku pencurian NN saat berada di Mapolres Tuban. (Foto: iNews.id/Pipiet Wibawanto).

Saat korban membuka lemari yang berada di kamar, tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang, korban terkejut karena mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang dia simpan raib. 

"Pelaku rupanya tahu saat majikannya menyimpan barang berharga itu," katanya. 

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi, sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban. 

Akibat perbuatan itu, tersanfgka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network