Saat korban membuka lemari yang berada di kamar, tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang, korban terkejut karena mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang dia simpan raib.
"Pelaku rupanya tahu saat majikannya menyimpan barang berharga itu," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi, sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban.
Akibat perbuatan itu, tersanfgka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait