SURABAYA, iNews.id - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/11/2022). Memberi masukan kepada jaksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan.
Pendamping hukum TGA Andy Irfan Junaedi mengatakan, dari hasil investigasi Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF), faktor utama penyebab jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan yakni ditembakkanya gas air mata.
Federasi KontraS, kata dia, melalui metode digital forensik menemukan perilaku aparat keamanan di dalam stadion yang terstruktur. Antara lain, pengelompokan pasukan, mobilisasi pasukan, target tembakan yang terarah, ritme dan waktu tembakan yang teratur.
"Dari banyak video rekaman, melalui metode digital forensik sangat kentara bahwa aparat keamanan menembakkan gas air mata dengan sengaja ke arah tribun. Di mana penonton di tribun sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan kepada personel aparat keamanan," ujar Andy.
Menurutnya, dari konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan oleh penyidik, tidak akan mampu menjangkau rumusan tindak pidana yang terjadi dalam tragedi yang menewaskan 135 jiwa tersebut. Karena itu dengan telah dinyatakannya P18, untuk selanjutnya dalam P19, pihaknya ingin memberikan masukan kepada penuntut umum untuk memberikan arahan kepada penyidik.
"Kami ingin, konstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan diubah, sehingga bisa menjangkau tersangka lebih banyak," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait