Menurutnya, tuntan maksimal perlu diberikan untuk memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, sanksi tersebut juga penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun kasus serupa.
"Jangan sampai kasus kekerasan seksual anak terjadi lagi. Maka pelaku harus dihukum maksimal," tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Tulungagung Rudy Kurniawan, mengatakan bahwa kedatangan ketua RPA Perindo untuk audiensi terkait dengan pelaksana sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tulungagung. "Kami mengapresiasi perhatian dari RPA Perindo. Tentu kami akan bekerja profesional dalam kasus ini," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait