Perwakilan Banteng Ketaton membawa bukti foto perusakan APK Machfud-Mujiaman ke Bawaslu Surabaya, Rabu (11/11/2020).(Foto: Sindonews/Ali Masduki)

Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

"Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.

Bawaslu, kata dia, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network