BLITAR, iNews.id - Sebanyak 2.942 perempuan berumah tangga di Kabupaten Blitar lebih menginginkan berstatus janda, sepanjang tahun 2020. Mereka memilih mengakhiri biduk rumah tangga dengan menggugat cerai suami.
"Gugatan cerai dari istri sebanyak 2.942," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar Nurkholis Ahwan kepada wartawan.
Total kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar selama tahun 2020 sebanyak 4.045 kasus. Dari perkara yang diajukan tersebut, 2.942 di antaranya gugatan dari pihak istri. Sedangkan 1.103 perkara selebihnya, merupakan talak suami.
Nurkholis mengatakan, gugatan cerai banyak dilatarbelakangi faktor ekonomi. Istri bekerja dansebagian besar menjadi buruh migran. Sementara sang suami tidak sedikit yang menganggur di rumah.
Penyebab gugatan cerai lainnya adanya orang ketiga. Kemudian, banyak juga yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Nurkholis, pengajuan cerai ke pengadilan mayoritas dilakukan pasutri muda dengan usia 35 tahun ke bawah.
"Paling banyak diajukan pasangan muda," kata Nurkholis.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait