Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Pemprov Jatim, Syamsul Huda menambahkan, hingga saat ini belum ada ASN di OPD yang memberikan laporan soal penyelewengan keuangan. Selain itu, dalam bekerja di lapangan, para auditor dipastikan bertindak profesional dan memiliki integritas yang kuat.
"Saat auditor memeriksa di sebuah kantor OPD dan selesai pelaksanaan pemeriksaan, kami diam-diam memberikan kuisioner atau melakukan survei," katanya.
Survei itu dibagikan kepada entitas pengawasan dengan permintaan keterangan terkait, kemampuan personel saat bertugas, kecakapan dalam bertugas, penguasaan materi, ketepatan solusi dan potensi gratifikasi atau suap oleh Tim Pemeriksa.
"Bagaimana jika ada OPD yang memaksa memberikan sejumlah barang atau uang gratifikasi. Kalau bisa gratifikasi itu ditolak langsung di tempat. Kalau mereka tetap memaksa, kasihkan ke panti asuhan. Nanti barang atau uang gratifikasi yang sudah diserahkan ke panti asuhan, dilaporkan ke UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi milik Inspektorat Jatim," kata Syamsul.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait