IlIustrasi - Calon penumpang kereta api saat mengikuti rapid test antigen di stasiun. Foto: Ist.

SURABAYA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) Surabaya masih mewajibkan seluruh calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan bukti pemeriksaan antigen atau PCR.

Padahal, aturan tersebut sebelumnya sudah dihapuskan oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, Daop 8 Surabaya masih memberlakukan peraturan yang sebelumnya. Yakni mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021. 

“Kami masih menunggu surat edaran terbaru. Jadi saat ini masih mengacu pada aturan yang lama," kata Luqman Arif, Selasa (8/3/2022).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network