Sejauh ini pihaknya masih terus mencari aset-aset milik Wahyu Kenzo baik di Malang maupun luar Malang, berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri. Aset-aset ini nantinya bisa dijadikan ganti rugi menutupi kerugian yang dialami para korban.
"Kalau konsep keadilan ini diterima korban, maka kami akan membuat konsep yang akan kami laporkan ke rekan-rekan, artinya pada saat korban menerima kembali seluruhnya atau sebagian dari kerugian-kerugian mereka. Ini juga harus dilindungi payung hukum. Kami tidak mau mengambil langkah salah dalam kebijakan ini," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait