Sementara, surat pernyataan dukungan yang dibawa oleh Bayu Airlangga juga sudah dianggap sah karena sudah ditandatangani dan bermaterai oleh masing-masing Ketua DPC. "Karenanya tidak perlu membuat surat dukungan kembali dan apabila ada yang menarik dan membuat surat dukungan ganda maka dianggap tidak sah," kata Rocky.
Proses Musda nanti tak jauh beda dengan daerah lain. Ketika ada satu bakal calon yang merasa dominan didukung oleh hampir seluruh Ketua DPC mendaftarkan diri ke DPP.
Selanjutnya DPP melakukan telaah dan melaporkan ke ketum untuk pengesahan dan rekomendasi pelaksanaan Musda. Rata-rata berakhir melalui aklamasi. Bayu Airlangga telah mengantongi 30 dukungan dari 38 DPC yang ada di Jatim. Dukungan disinyalir akan terus bertambah.
"Termasuk Jatim dengan ini sudah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 30 Ketua DPC. Bahkan ada dua lagi susulan surat pernyataan, maka ini sudah hampir semua dan sisa 6 DPC saja. Mudah-mudahan bisa kita segera laksanakan Musda untuk Jatim," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait