Pria yang mencabuli anak tiri berusia 6 tahun saat diperiksa di Polres Bangkalan. (Foto: iNews/Taufik Syahrawi)

Hasil pemeriksaan, pelaku RH mengakui perbuatannya. Dia mengaku nafsu birahinya tiba-tiba muncul setelah menonton konten pornografi saat rumah sedang sepi dan hanya berdua dengan korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network