Terdakwa pencurian tas berisi uang Rp5.000 divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta mengatakan, kliennya menerima vonis majelis hakim dan bersiap menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Masa pidana empat bulan penjara tersebut akan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, M Syifak dijadwalkan resmi bebas dari tahanan pada 12 Agustus 2026 mendatang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network