Kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta mengatakan, kliennya menerima vonis majelis hakim dan bersiap menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Masa pidana empat bulan penjara tersebut akan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, M Syifak dijadwalkan resmi bebas dari tahanan pada 12 Agustus 2026 mendatang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait