"Kebetulan korban pencurian ustaz dan pengasuh di pondok pesantren," katanya.
Dari tangan YH, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku yang diketahui sebagai residivis kasus serupa itu kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambaksari Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku YH terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait