Tukang bakso pelaku pencurian laptop dan HP di Kota Batu ditembak polisi karena coba melawan saat penangkapan. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Kami masih kembangkan dan dalami yang di Banyu Urip," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Joko.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network