"Kami masih kembangkan dan dalami yang di Banyu Urip," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Joko.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait