Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menjelaskan, Fithrotun Nisa yang menggantikan ayahnya berangkat ke Tanah Suci setelah melakukan pelimpahan porsi. Seperti melampirkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setoran awal, dan setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah haji meninggal.
Selain itu, pengganti porsi juga melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh calon jemaah haji penerima pelimpahan.
"Melampirkan juga surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh RT, RW, Lurah atau Kepala Desa, dan Camat," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait