Korban pembacokan mendapat perawatan intensif di Puskesmas Jenggalah Jember, Rabu (19/5/2021) malam. (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Mereka lantas mengamankan pelaku dan membawa korban ke puskesmas setempat untuk mendapatkan tindakan medis. Beruntung korban dapat di selamatkan meski dengan banyak jahitan di leher dan bahu kirinya. 

Usai kejadian, polisi sektor Jenggawah langsung menangkap pelaku di rumahnya berikut barang bukti celurit untuk di amankan di kantor polsek setempat. 

"Jadi kasus ini dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku cemburu terhadap korban yang mengira memiliki laki-laki lain. Akhirnya pelaku marah dan mengambil celurit lalu membacoknya," katanya. 

Akibat perbuata ini, tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasann Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network