Mako Abrianto Kartika Yudha (baju tahanan) pelaku pembunuhan saat di Polres Mojokerto, Senin (25/1/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

Dony mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula adanya informasi kepada pelaku bahwa kekasihnya digoda korban. Dari situ, pelaku meminta bantuan seorang teman untuk menjemput korban dan dibawa ke rumah seseorang berinisial GM. Di situlah korban dihabisi.  

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat mengantar korban ke rumah orang tuanya dengan dalih kecelekaan. 

Tersangka, Abrianto, mengaku tega menghabisi korban karena pacarnya disekap dan dilecehkan. “Pacar saya dilecehkan di kafe tempatnya bekerja. Fia (pacar pelaku) disekpa dalam rumah dan mau dilecehkan oleh teman-temannya korban. Pada saya datang Fia menangis dan bilang dia dilecehkan dan lanjut pemukulan itu,” katanya. 

Pascakejadian, pelaku sempat melarikan diri selama sebulan. Namun, akhirnya tertangkap saat bersembunyi di Bangil Pasuruan. 

Atas tindakan itu, pelaku dikenai pasar berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 atau 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meniggal dunia. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network