"Akibatanya kondisi tembok jebol dan kacanya pecah. Korban Tampi terkapar dengan kondisi terluka. Tidak hanya menabrak korban dan salon mantan istrinya, pelaku juga memukuli kaca toko hingga tangannya terluka," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Anding Bagus Mega Prasetyo menabrak Tampi karena dipicu rasa cemburu, pasalnya Tampi akan menikahi Nuril Avinda Putri yang juga mantan istri pelaku.
"Perbuatan pelaku masuk penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kami telah melakukan penyelidikan, dan menyita mobil serta video kejadian," kata Tiksnarto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait