Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda ontel, obeng, gunting, serta jaket. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait