Usai menusuk korban, pelaku berusaha melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.
Penangkapan berlangsung di Jalan Ikan Piranha, tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.
"Yang bersangkutan sakit hati terkait korban pernah menggoda wanita dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, Kamis (20/8/2026).
Dia mengatakan, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah korban telah dipulangkan ke Papua Selatan untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait