Febri menyebut, para penumpang travel gelap tersebut, akan dikenakan biaya pribadi untuk karantina di Asrama Haji sebesar Rp300.000 per hari. "Biaya satu orang berapa, Rp300.000 per hari selama lima hari," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menuturkan, penyiagaan personel di 17 titik penyekatan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pemkot, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan TNI.
"Kami ada penyekatan di 17 titik dan termasuk pengetatan di terminal-terminal tipe A, baik Purabaya maupun TOW. Diharapkan tidak ada pelaku mudik. Jadi masyarakat kita akan screening,” kata Irvan.
Dalam penyekatan tersebut, screening akan dilakukan bagi kendaraan selain pelat L atau luar Kota Surabaya, yang bertujuan akan keluar atau masuk ke Kota Pahlawan. Bahkan, screening juga dilakukan kepada warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan. "Yang melanggar juga akan kami putar balik," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait