Basuki menuturkan, audit meliputi seluruh bagian bangunan stadion serta sarana prasarananya oleh Komisi Keandalan Bangunan Gedung Kementerian PUPR. Komite tersebut terdiri atas ahli bangunan, ahli struktur, ahli arsitektur, dan sebagainya.
"Karena tidak hanya mencari tahu kenapa ini terjadi kecelakaan, tetapi supaya ke depan tidak terjadi lagi, sehingga harus audit gedung stadion ini," ucapnya.
Menurut Basuki, audit dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menpora (Permenpora) Nomor 17 dan aturan FIFA mengenai keamanan stadion tahun 2021.
"Itu yang dipakai sebagai acuan untuk mengevaluasi Stadion ini, dengan itu kami bagian dari TGIPF, dibahas sampai rampung, besok akan dilaporkan ke Pak Presiden," ucapnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait