Untuk menegakkan aturan ini, Pemerintah Kota Surabaya akan mengintensifkan patroli malam hari. Anak-anak yang kedapatan melanggar aturan akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari pendekatan persuasif berupa edukasi hingga wajib mengikuti program rehabilitasi sosial, seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Kasus yang memerlukan penanganan khusus, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan instansi terkait.
“Pendekatan kami adalah edukasi terlebih dahulu. Kami ingin anak-anak memahami pentingnya menjaga diri mereka. Namun, jika diperlukan, sanksi seperti mengikuti program RIAS akan diberikan untuk membantu mereka kembali ke jalur yang benar,” kata Eri Cahyadi.
Dia menambahkan, kebijakan jam malam ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sekaligus mengurangi risiko kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait