Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin apel, Senin (27/12/2021). (Foto: istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti maupun melakukan perjalanan jarak jauh saat tahun baru. Larangan itu disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama Omicron. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Larangan tersebut, tak lain demi mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia," kata Khofifah saat memimpin gelaran Apel Pagi Penghujung Tahun 2021 di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12/2021). 

Di dalam SE tersebut, ditekankan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti maupun perjalanan ke luar kota/negeri. "Yang boleh melakukan izin mereka yang dalam kondisi darurat seperti akan melahirkan dan melakukan perjalanan dinas," kata Khofifah.

Bahkan secara khusus, Khofifah berpesan agar seluruh ASN bisa terus menjaga ketaatan protokol kesehatan dengan selalu siap siaga masker dimanapun berada. ASN harus tetap menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan tanpa kendor. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network