Rofik menyampaikan, sedikitnya ada sembilan titik jalur perbatasan yang akan dijaga. Selain itu 20 titik antarrayon yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. "Kami imbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, yaitu membawa surat tugas dan surat bebas dari Covid-19," ujarnya.
Rofiq mengatakan, penyekatan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pascaperayaan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, saat itu mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait