Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya, proses pembelajaran semester Genap 2020/2021 dilakukan diselenggarakan secara daring.
Kedua, penyelenggaraan penelitian dan kegiatan lapang lainnya dapat diselenggarakan secara luring dengan syarat civitas akademika dan mahasiswa dalam kondisi sehat. Selanjutnya, mahasiswa vokasi dan S1 WAJIB mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak yang menanggungnya, serta menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan izin salah satu dari Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Direktur Vokasi, atau Direktur PSDKU.
Ketiga, pimpinan fakultas atau program wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Sebelumnya, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan civitas Universitas Brawijaya (UB) dari bulan Juli hingga Desember 2020 awal mencapai 75 orang yang. Dari 75 orang terdapat tiga klaster penyebaran, baik dari dalam kampus maupun eksternal kampus.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait