TKI asal Madiun wajib katantina 3 hari sebelum mereka kembali ke kampung halaman, Minggu (2/5/2021). (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).

MADIUN, iNews.id - Sebanyak 15 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjalani karantina khusus di Sanggar Pramuka Kabupaten Madiun, Minggu (2/5/2021). Belasan pekerja migran ini dikarantina sesaat setelah pulang dari beberapa negara, tempat mereka bekerja. 

Sebelumnya, 15 TKI itu telah menjalani serangkaia tes kesehatan dan Covid-19 di Asrama Haji Sukolilo, begitu tiba di Indonesia. Setelah itu mereka dijemput Pemkab Madiun untuk dibawa pulang ke daerah asal. 

Rangkaian penjemputan TKI itu dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19. 

Kepulangan pekerja migran ini tidak dapat dicegah karena masa kontrak kerja mereka telah habis. Karena itu mereka harus kembali dari beberapa negara tempat bekerja seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darusalam dan Hongkong dan pulang ke tanah air. 

Camat Jiwan, Widada mengatakan, seluruh TKI akan menjalani karantina selama tiga hari untuk memastikan mereka negatif Covid-19. Pada hari ketiga, mereka juga akan kembali menjalani karantina dan pemeriksaan di desa atau kelurahan masing-masing, sesuai kebijakan PPKM Mikro yang berlaku. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network