SURABAYA, iNews.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa tiga anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, Rabu (8/8/2018). Mereka diperiksa terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.
Ketiganya, yakni Islan Gatot Inbata (PDIP), Musyafa Noer (PPP) dan Ja’Far Sodiq (PKB). Islan Gator dan Musyafa masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim. Musyafa juga saat ini menjabat ketua PPP Jatim. “Hari ini ada tiga yang diperiksa. Semuanya hadir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung di Surabaya, Rabu (8/8/2018).
Penyidik Pidsus Kejati Jatim menanyakan 18 hingga 20 pertanyaan seputar korupsi P2SEM kepada masing-masing saksi. Sayangnya Richard enggan merinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi. Richard juga enggan menyebutkan saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini. “Untuk siapa saja saksi yang dipanggil besok (hari ini) belum tahu siapa pastinya. Pastinya akan saya kabari jika ada pemeriksaan ini,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami skandal megakorupsi P2SEM tahun 2008. Sampai saat ini, Kejati Jatim dalam proses memeriksan 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang yang telah dilakukan pada Rabu (1/8/2018), Kamis (2/8/2018), Senin (6/8/2018). Pemeriksaan juga dijadwalkan besok, Kamis (9/8/2018).
Pemeriksaan ini hasil pengembangan dari ‘nyanyian’ dokter Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM yang digagas Pemprov Jatim di era Gubernur Imam Utomo pada 2008. Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya yang merupakan otak kasus megakorupsi dana hibah senilai Rp277 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.
Kemudian, oleh para anggota dewan, dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya rekomendasi anggota dewan. Medio 2008, skandal korupsi terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.
Hingga saat ini, belum semua nama dipanggil seperti data yang diserahkan Fathorrasjid ke Kejati Jatim pada 2016 silam. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi beberapa waktu lalu menegaskan, anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diperiksa masih dari jalur dokter Bagoes.
“Dulu kan jalurnya Pujiarto (mantan sekpri Fathorrasjid yang divonis 3 tahun 7 bulan penjara), Fathor Cs sudah. Sekarang jalur ini (dokter Bagoes),” tandas mantan Kepala Kejari Surabaya itu.
Untuk diketahuu, seusai menjalani hukuman pada 2013, Fathorrasjid bersama beberapa eks terpidana P2SEM membentuk Tim Ranjau 9 serta Presidium Aliansi Masyarakat Jatim dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM). Pada 2016, Jatim-AM menyerahkan data ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fathorrasjid dan kawan-kawannya menuding sejumlah pihak yang terlibat P2SEM belum diproses hukum. Kala itu, Fathorrasjid mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp2,5 hingga Rp31 miliar. Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathorrasjid turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM di antaranya R (Fraksi PAN) Rp31 miliar, AS (Fraksi PKS) Rp18 miliar dan AJ (Fraksi PKB) Rp17 miliar.
Lalu, FAF (Fraksi PPP) Rp12,25 miliar, AS (Fraksi Golkar) Rp11,55 miliar, AS (Fraksi PKB) Rp5,580 miliar, alm S (Fraksi Demokrat) Rp9,5 miliar, RH (Fraksi Golkar) Rp5,560 miliar, DM (Fraksi PKB) Rp3,5 miliar dan RA (Fraksi Demokrat) Rp2,5 miliar.
Dia memberikan data pada 24 Oktober 2016 ke Kejati Jatim yang saat itu diketuai Maruli Hutagalung. Hingga Fathorrasjid meninggal pada 15 November 2017, kelanjutan data dan para penikmat utama P2SEM belum tersentuh. Jelang pensiun, 1 Mei 2018, Maruli sempat menyebut 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 ikut kebagian P2SEM. Bahkan dua di antaranya masih aktif.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait