Calon wali Kota Surabaya, Machfud Arifin. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Calon Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Machfud Arifin sudah menyiapkan langkah-langkah detail untuk menyelesaikan persoalan tanah surat ijo. Dengan demikian, warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
 
”Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga,” kata Machfud dalam diskusi online dengan warga surat ijo Sabtu (24/10/2020).
 
Dia menegaskan, pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat. Sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Rekomendasi Menteri ATR/BPN itu tertanggal 24 Juni 2019.
 
”Sebenarnya tinggal ada goodwill (niat baik) dari Pemkot untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat. Insyallah, saya akan mewujudkan harapan warga akan surat ijo saat terpilih nanti,” kata Machfud.
 
Menteri ATR/BPN sudah memberikan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah surat ijo. Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 2019 ada tiga hal utama yang harus dilakukan: pengukuran, inventarisasi, dan pengelompokan tanah berdasarkan asal-usulnya.
 
Dengan jumlah persil yang mencapai 48.000 lebih, tentu proses pelepasan dan perubahan status surat ijo memakan waktu yang cukup panjang. Keinginam Machfud membebaskan biaya retribusi surat juga dilatarbelakangi pendapatan pemkot yang kecil dari sektor ini.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network